KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
Ketuntasan belajar adalah tingkat ketercapaian kompetensi
setelah peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran. Kriteria ketuntasan
minimal (KKM) adalah batas minimal pencapaian kompetensi pada setiap aspek
penilaian mata pelajaran yang harus dikuasai oleh peserta didik. KKM ditentukan
melalui analisis tiga hal, yaitu tingkat kerumitan (kompleksitas), tingkat
kemampuan rata-rata Peserta didik, dan tingkat kemampuan sumber daya dukung
sekolah. KKM ditentukan berdasarkan kesepakatan kelompok guru mata pelajaran
berdasarkan hasil analisis SWOT (kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman) satuan
pendidikan yang bersangkutan.
Ketuntasan belajar setiap mata pelajaran ditentukan oleh
kelompok guru mata pelajaran dengan mempertimbangkan :
1. Tingkat Kompleksitas
Tingkat Kompleksitas (Kesulitan & Kerumitan) setiap
SK/KD yang harus dicapai oleh peserta didik.Tingkat kompleksitas tinggi,
apabila dalam pelaksanaan-nya menuntut :
a) Guru memahami kompetensi yang harus dicapai
peserta didik serta kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pembelajaran.
b) Waktu cukup lama karena perlu
pengulangan
c) Penalaran dan Kecermatan
peserta didik yang tinggi.
2. Kemampuan Daya Dukung, yaitu:
a) ketersediaan tenaga,
b) sarana dan prasarana pendidikan yang sangat
dibutuhkan,
c) biaya operasional pendidikan,
d) manajemen sekolah,
e) kepedulian stakeholders sekolah.
3. Intake ( Tingkat Kemampuan Rata-rata ) Peserta Didik:
a) KKM Kelas VII didasarkan pada hasil seleksi PPDB yaitu
dengan melihat hasil Ujian Nasional SD
b) KKM Kelas VIII dan IX didasarkan
pada tingkat pencapaian KKM peserta didik pada semester atau kelas sebelumnya .
SMP Negeri 1 Unter Iwes
secara bertahap dan
berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM)
untuk mencapai ketuntasan ideal.
Setiap mata pelajaran memiliki karakteristik dan hasil analisis
yang berbeda. Oleh karena itu, KKM mata
pelajaran pun berbeda. Berdasarkan
analisis tiap tiap kompetensi dasar, maka SMP Negeri 1 Unter Iwes menetapkan
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
sebagai berikut:
Komponen
|
KKM |
||
VII
|
VIII
|
IX
|
|
A. Mata Pelajaran
|
|
|
|
1. Pendidikan Agama
|
78
|
79
|
80
|
2. Pendidikan Kewarganegaraan
|
78
|
79
|
80
|
3. Bahasa Indonesia
|
76
|
77
|
78
|
4. Bahasa Inggris
|
76
|
77
|
78
|
5. Matematika
|
75
|
76
|
77
|
6. Ilmu Pengetahuan Alam
|
77
|
78
|
79
|
7. Ilmu Pengetahuan Sosial
|
78
|
79
|
80
|
8.
Seni Budaya
|
78
|
79
|
80
|
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
75
|
76
|
77
|
10.
Teknologi Informasi dan Komunikasi
|
78
|
79
|
80
|
Muatan Lokal
|
78
|
79
|
80
|
A. Pengembangan Diri
|
Minimal
Baik
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar