Senin, 26 November 2012

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)



                         KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
Ketuntasan belajar adalah tingkat ketercapaian kompetensi setelah peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah batas minimal pencapaian kompetensi pada setiap aspek penilaian mata pelajaran yang harus dikuasai oleh peserta didik. KKM ditentukan melalui analisis tiga hal, yaitu tingkat kerumitan (kompleksitas), tingkat kemampuan rata-rata Peserta didik, dan tingkat kemampuan sumber daya dukung sekolah. KKM ditentukan berdasarkan kesepakatan kelompok guru mata pelajaran berdasarkan hasil analisis SWOT (kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman) satuan pendidikan yang bersangkutan.
Ketuntasan belajar setiap mata pelajaran ditentukan oleh kelompok guru mata pelajaran dengan mempertimbangkan :
1. Tingkat Kompleksitas
Tingkat Kompleksitas (Kesulitan & Kerumitan) setiap SK/KD yang harus dicapai oleh peserta didik.Tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pelaksanaan-nya menuntut :
 a) Guru memahami kompetensi yang harus dicapai peserta didik serta kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pembelajaran.
b) Waktu cukup lama karena perlu pengulangan
c) Penalaran dan Kecermatan peserta didik yang tinggi.
2. Kemampuan Daya Dukung, yaitu:
a) ketersediaan tenaga,
b) sarana dan prasarana pendidikan yang sangat dibutuhkan,
c) biaya operasional pendidikan,
d) manajemen sekolah,
e) kepedulian stakeholders sekolah.
3. Intake ( Tingkat Kemampuan Rata-rata ) Peserta Didik:
a) KKM Kelas VII  didasarkan pada hasil seleksi PPDB yaitu dengan melihat hasil Ujian Nasional SD
b) KKM Kelas VIII dan IX didasarkan pada tingkat pencapaian KKM peserta didik pada semester atau kelas sebelumnya .
SMP  Negeri  1 Unter Iwes  secara  bertahap  dan  berkelanjutan  selalu  mengusahakan peningkatan  Kriteria  Ketuntasan  Minimal  (KKM)  untuk  mencapai  ketuntasan ideal.
Setiap mata pelajaran memiliki karakteristik dan hasil analisis yang berbeda. Oleh karena itu,  KKM mata pelajaran pun berbeda. Berdasarkan  analisis tiap tiap kompetensi dasar, maka SMP Negeri 1 Unter Iwes menetapkan Kriteria Ketuntasan  Minimal (KKM) sebagai berikut:
 
Komponen

KKM

VII
VIII
IX
A.        Mata Pelajaran



1.   Pendidikan Agama
 78
79
80
2.   Pendidikan Kewarganegaraan
78
79
80
3.   Bahasa Indonesia
76
77
78
4.   Bahasa Inggris
76
77
78
5.   Matematika
75
76
77
6.   Ilmu Pengetahuan Alam
77
78
79
7.   Ilmu Pengetahuan Sosial
78
79
80
8.  Seni Budaya
78
79
80
9.   Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
75
76
77
10. Teknologi Informasi   dan Komunikasi
78
79
80
Muatan Lokal 
78
79
80
A.    Pengembangan Diri
Minimal Baik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar